Kata Pengantar
Alhamdulillah Puji dan Syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah Swt, zat Yang Maha Indah dengan segala keindahan-Nya, zat yang Maha Pengasih dengan segala kasih sayang-Nya, yang terlepas dari segala sifat lemah semua makhluk-Nya.Alhamdulillah berkat Rahmat dan Hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan laporanini. Shalawat serta salam mahabbah semoga senantiasa dilimpahkan kepada NabiMuhammad SAW, sebagai pembawa risalah Allah terakhir dan penyempurna seluruhrisalah-Nya.Akhirnya dengan segala kerendahan hati izinkanlah penulis untuk menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berjasa memberikan motivasi dalam rangka menyelesaikan laporan ini. Untuk itu penulis mengucapkan terima kasih kepada:1.Pak Totok, selaku guru Pkn yang telah memberi bimbingankepada kami selama ini.2.orang tua yang telah memberi memotivasi sehingga dapat selesai.Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terkait,yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan laporan ini. Semoga kebaikanyang diberikan oleh semua pihak kepada penulis menjadi amal sholeh yang senantiasamendapat balasan dan kebaikan yang berlipat ganda dari Allah Subhana wa Ta’ala ,,,,,,Amin…..
Akhir kata, penulis menyadari bahwa masih terdapat kekurangan dalam laporan ini, untuk itu saran dan kritik yang sifatnya membangun sangat penulis harapkan.
Blitar, 12 Januari 2012
Ketua kelompok
Andika Kharisma Abadi
Definisi tentang Lembaga Pemasyarakatan (LP)
Lembaga Pemasyarakatan (disingkat LP atau lapas) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa narapidana (napi) atau tahanan. Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh Menteri Kehakiman Sahardjo pada tahun 1962, dimana disebutkan bahwa tugas jawatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman, namun tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana ke dalam masyarakat. Pada tahun 2005, jumlah penghuni LP di Indonesia mencapai 97.671 orang, lebih besar dari kapasitas hunian yang hanya untuk 68.141 orang.
Tentang Lapas Anak II A Blitar
A.Sejarah Singkat
Lembaga pemasyarakatan Anak Blitar yang terletak di Jl. Bali No.60 ini dahulunya merupakan sebuah pabrik minyak yang bernama “INSULINDE” milik pemerintah kolonial Belanda. Kemudian digunakan untuk menampung dan mendidik anak-anak yang melanggar hukum. Dikenal sebagai Rumah Pendidikan Negara (RPN), dan penghuninya disebut Anak Raja.
Di tahun 1948 RPN dibumihanguskan Belanda pada Agresi Militer Belanda II. Kemudian pada tahun 1958 dibangun kembali oleh Pemerintah Indonesia. Dan pada tanggal 12 januari 1962 Rumah Pendidikan Negara (RPN) diresmikan oleh Menteri Kehakiman RI Prof. Dr. Sahardjo, SH.
Pada tanggal 27 April 1964 lahirlah Sistem Pemasyarakatan. Dan kemudian pada tanggal 26 Februari 1985 Rumah Pendidikan Negara (RPN) akhrinya berubah nama menjadi LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK BLITAR sampai saat ini (Selayang Pandang Lapas Kelas IIA Anak Blitar).
B.Daftar Anak Binaan Lapas Anak II A Blitar
Deskripsi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Anak Blitar Berdasarkan Status Hukum
| No. | Status Hukum | Pria | Wanita | Jumlah |
| 1. | Anak Negara | 15 | 1 | 16 |
| 2. | Anak Sipil | - | - | - |
| 3. | Napi Anak : BI BIIa BII b /BIII | 64 31 2 | - 1 1 | 64 32 3 |
Keterangan :
1.Anak Negara
Anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada negara untuk dididik dan ditempatkan di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 tahun.
2.Anak Sipil
Anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 tahun.
3. Napi Anak : Anak yang dijatuhi pidana oleh hakim sesuai dengan ketentuan ketiga dari pasal 45 KUHP, karena dia telah melakukan perbuatan pidana. Kemudian digolongkan menjadi :
BI : Hukuman pidana penjara selama lebih dari 1 tahun
BII a : Hukuman pidana penjara selama antara 3 bulan sampai 1 tahun
BII b : Hukuman pidana penjara selama kurang dari 3 bulan
BIII : Hukuman pidana kurungan
C. Visi dan Misi
a. Visi
Memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai individu, anggota masyarakat dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa (Membangun manusia yang mandiri) dan pengembangan Lapas Anak yang ramah, anak bebas dari pemerasan, kekerasan dan penindasan
b. Misi
1. Melaksanakan pelayanan dan perawatan tahanan, pembinaan dan bimbingan
Warga Binaan Pemasyarakatan.
2. Menempatkan anak sebagai subyek dalam menangani permasalahan tentang anak.
3. Publikasi tentang hak anak dan perlindungan anak yang bermasalah dengan hukum.
4. Melaksanakan wajib belajar 9 tahun.
D.Data Lokasi
i. Luas lahan : 111.593 m 2
ii. Luas bangunan : 25.172 m 2
iii. Kapasitas seluruhnya : 400 iv.Kapasitas sekarang : 200 org
v. Jumlah blok : 4 blok (ket:2 rusak)
vi. Jumlah kamar : 20 kamar besar
vii. Alamat/lokasi : Jl. Bali No.60 Kelurahan Karangtengah
Kec.Sananwetan Kota Blitar. Kode Pos 66137
Telp/fax. (0342) 801843.
E. Dasar Hukum
1) UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
2) UU No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
3) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
4) PP No. 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan
F. Data Isi Lapas Anak
1) Kapasitas hunian adalah 500 orang yang terdiri dari 4 blok yaitu
Wisma Bougenvile, Wisma Cempaka itu untuk blok laki-laki
sedangkan untuk blok wanita yaitu Wisma Dahlia dan Wisma Melati.
2) Anak didik terdiri dari : (pasal 1 ayat 8) UU No. 12 tahun 1995 a. Anak Pidana
Anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di LAPAS anak paling lama sampai berumur 18 tahun.
b. Anak Negara
Anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada negara untuk dididik dan ditempatkan di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 tahun.
c. Anak Sipil
Anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 tahun.
d. Tahanan Anak
Lapas Anak merangkap Rutan Anak.
G. Latar Belakang Napi yang ada di Lapas Anak Blitar
Latar belakang napi yang masuk di Lapas Anak Blitar ini rata-rata memiliki keluarga yang kurang harmonis. Sehingga mereka dapat melakukan perbuatan yang melanggar hukum (kriminal). Ini karena mereka tidak memilki pengarahan yang baik dari kedua orang tua dan juga keluarga yang lain. Napi yang masuk di Lapas Anak Blitar ini datang dari berbagai daerah di Jawa Timur. Sehingga banyak pula adat yang berbeda setiap individunya. Kesalahan merekapun bermacam-macam seperti mencuri, pelecehan seksual, pembunuhan, narkoba dan lain-lain. Usia para napi yang ada di Lapas Anak ini mulai dari umur 13 tahun sampai 20 tahun (remaja).
Prosentase para napi yang tidak pernah merasa jera untuk keluar-masuk Lapas Anak Blitar ini 5 %. Karena menurut Bapak Mifatachul Huda, biasanya napi yang ”bandel” ini sudah berusia remaja yang hampir dewasa (remaja akhir) dan melakukan kesalahan yang berulang-ulang dan usia mereka sudah dikategorikan untuk usia dewasa. Jadi ketika mereka melakukan kesalahan lagi mereka sudah dipenjarakan di Lapas dewasa.
H.Sistem Pembinaan Lapas Anak Blitar
Pembinaan di Lapas Anak Blitar ini seperti kegiatan yang menjadi rutinitas para napi sehari-hari. Mulai dari segi kedisiplinan, pendidikan, ketrampilan dan juga kerohanian. Kedisiplinan ini seperti ketatnya waktu kegiatan sehari-hari, dan juga peraturan yang ada di Lapas Anak Blitar ini. Dari segi pendidikan ini tergantung pada latar belakang napi, jika napi yang masuk ini masih dalam usia wajib belajar 9 tahun mereka harus mengikuti program pendidikan begitu juga napi yang masuk bukan tergolong anak putus sekolah. Kemudian dari segi ketrampilan, para napi ini mendapat pengajaran berbagai segi ketrampilan seperti bengkel, komputer, dan juga seni kerajianan tangan. Program pembinaan inilah yang dianggap sebagai pembinaan yang penting dengan harapan agar kelak jika mereka keluar dari Lapas Anak ini mampu beradaptasi dan menata hidupnya dengan ketrampilan yang telah diajarkan dari Lapas Anak Blitar. Sedangkan dari segi kerohanian, ini berdasarkan agama yang mereka anut. Jika napi tersebut sudah dikategorikan napi yang baik dari segi perilaku mereka dapat menghirup udara luar Lapas Anak untuk sejenak dengan membersihkan halaman luar Lapas Anak Blitar dengan pemantauan pembina Lapas Anak Blitar tentunya pada pertengahan masa kurungan penjara.
Suatu kesulitan yang dialami oleh Lapas Anak adalah pada anak-anak yang memiliki kesalahan yang ringan sehingga masa pidananya yang singkat tidak mungkin diberikan pembinaan.
Anak-anak yang dididik oleh di Lapas Anak Blitar
Anak yang berada dalam Lapas Anak ini disebut anak negara yaitu anak yang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan dengan keputusan Hakim, berdasarkan ketentuan pasal 45 KUHP. Sedangkan untuk kategori Anak Sipil (anak yang diserahkan oleh orang tuanya karena tidak sanggup lagi untuk mendidik anak tersebut) kini di Lapas Anak Blitar sudah tidak ada.
0 komentar:
Posting Komentar